Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan tonggak sejarah dari semangat kemerdekaan, keadilan dan peradaban dunia serta semangat kemanusiaan. Namun, jauh sebelum deklarasi universal HAM, Indonesia sudah mengesahkan Undang Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang Hak-hak Asasi Manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar